Medianers ~ Dewasa ini setiap Rumah Sakit di Indonesia wajib diakreditasi. Kegiatan akreditasi bertujuan untuk mendapat semacam pengakuan yang diberikan pemerintah kepada Rumah Sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan.
Biasanya, tim penilai (surveyor) akan berada di Rumah Sakit selama kurang lebih 3 hari, yang terdiri dari 3 orang (manajemen, medis dan keperawatan). Ketika tim surveyor akreditasi datang, pimpinan Rumah Sakit mempresentasikan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien Rumah Sakit. Dilanjutkan telaah dokumen, telaah rekam medik tertutup dan telaah rekam medik terbuka serta survey lapangan.
Terkait : Proses dan Cara Penilaiaan Akreditasi Rumah Sakit
Penilaian lapangan ditekankan pada telusur pasien untuk di wawancarai/ observasi langsung atas pelayanan kesehatan yang telah/sedang/akan diterima pasien. Dalam waktu yang bersamaan, kelengkapan dokumen akreditasi juga di observasi dan ditanyakan pada jajaran staf dan pimpinan Rumah Sakit. Temuan atas ketidaklengkapan dokumen/ kekurangan mutu pelayanan harus diperbaiki saat itu setelah mendapat rekomendasi surveyor.
Apa saja kira-kira pertanyaan yang diajukan tim surveyor akreditasi saat penilaian lapangan? Silahkan simak dalam tabel di bawah berikut ini, kira-kira inilah pertanyaan dari surveyor yang akan mereka ajukan saat survey lapangan.
Apa saja kira-kira pertanyaan yang diajukan tim surveyor akreditasi saat penilaian lapangan? Silahkan simak dalam tabel di bawah berikut ini, kira-kira inilah pertanyaan dari surveyor yang akan mereka ajukan saat survey lapangan.
1.SASARAN KESELAMATAN PASIEN ( SKP )
PERTANYAAN | JAWABAN | |
1. | Apa yang anda ketahui tentang sasaran keselamatan pasien di rumah sakit ? | Ada 6 sasaran keselamatan pasien di rumah sakit : ( Acuan : Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1961 tahun 2011 ) 1. Ketepatan Identifikasi Pasien; 2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif; 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; 4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi; 5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan 6. Pengurangan risiko pasien jatuh |
2. | Bagaimana prosedur di rumah sakit dalam mengidentifikasi pasien ? | 1. Setiap pasien yang masuk rawat inap dipasangkan gelang identitas pasien. 2. Ada 2 cara identitas yaitu menggunakan NAMA dan TANGGAL LAHIR yang di sesuaikan dengan tanda pengenal resmi. 3. Pengecualian prosedur identifikasi dapat dilakukan pada kondisi kegawatdaruratan pasien di UGD, ICU dan Kamar Operasi dengan tetap memperhatikan data pada gelang identitas pasien. |
3. | Kapan dilakukan proses verifikasi identitas pasien | 1. Saat pemberian obat, 2. Saat pemberian transfusi darah, 3. Saat pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi 4. Saat dilakukan tindakan medis |
4. | Gelang identifikasi apa saja yang digunakan dirumah sakit ? | 1. Gelang identitas a. Pasien laki-laki : BIRU b. Pasien perempuan : MERAH MUDA 2. Gelang pasien risiko jatuh : KUNING 3. Gelang Alergi : MERAH |
5. | Bagaimana prosedur pemasangan gelang identifikasi ? | |
6. | Dapatkah anda menjelaskan tentang cara komunikasi yang efektif di rumah sakit ? | § Rumah sakit menggunakan tehnik SBAR (Situation-Background-Assesment-Recommendation) dalam melaporkan kondisi pasien untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar pemberi layanan. 1. Situation : kondisi terkini yang terjadi pada pasien. 2. Background : Informasi penting apa yang berhubungan dengan kondisi pasien terkini. 3. Assesment : Hasil pengkajian kondisi pasien terkini 4. Recommendation : Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah pasien saat ini. § Rumah sakit konsisten dalam melakukan verifikasi terhadap akurasi dari komunikasi lisan dengan catat, baca kembali dan konfirmasi ulang (CABAK) terhadap perintah yang diberikan. § Pelaporan kondisi pasien kepada DPJP pasien menjadi tanggung jawab dokter ruangan yang bertugas. |
7. | Apa saja yang termasuk obat – obat high alert medication di rumah sakit ? | Obat – obatan yang termasuk dalam high alert medication adalah : 1. Elektrolit pekat : KCI, MgS04, Natrium Bikarbonat, NaCl > 0.9% 2. NORUM ( Nama Obat Rupa Ucapan Mirip ) / LASA (Look Alike Sound Alike) Pengelolaan high alert medication : § Penyimpangan di lokasi khusus dengan akses terbatas dan diberipenandaan yang jelas berupa stiker berwarna merah bertuliskan “ High Alert “ § NaCl > 0,9% dan KCl tidak boleh disimpan di ruang perawatan kecuali di Unit Perawatan Intensif (ICU). § Ruang perawatan yang boleh menyimpan elektrolit pekat harus memastikan bahwa elektrolit pekat disimpan dilokasi dengan akses terbatas bagi petugas yang diberi wewenang. § Obat diberi penandaan yang jelas berupa stiker warna merah bertuliskan “ High Alert “ dan khusus untuk elektrolit pekat, harus ditempelkan stiker yang dituliskan “ Elektrolit pekat, harus diencerkan sebelum diberikan “. |
8. | Tahukah anda bagaimana prosedur check list keselamatan operasi ? | Proses time out ini merupakan standar operasi yang meliputi pembacaan dan pengisian formulir sign in yang dilakukan sebelum pasien dianestesi di holding area, time out yang dilakukan di ruang operasi sesaat sebelum incisi pasien operasi dan sign out setelah operasi selesai (dapat dilakukan di recovery room). Proses sign in, time out dan sign out ini dipandu oleh perawat sirkuler dan diikuti oleh operator, dokter anestesi, perawat. |
9. | Bagaimanakah standar prosedur cuci tangan yang benar di rumah sakit ? | Semua petugas di rumah sakit termasuk dokter melakukan 6 langkah kebersihan tangan pada 5 momen yang telah ditentukan, yakni : 1. Sebelum kontak dengan pasien 2. Sesudah kontak dengan pasien 3. Sebelum tindakan asepsis 4. Sesudah terkena cairan tubuh pasien 5. Sesudah kontak dengan lingkungan sekitar pasien Ada 2 cara cuci tangan yaitu : 1. HANDWASH – dengan air mengalir Waktunya : 40 – 60 detik 2. HANDRUB – dengan gel berbasis alcohol Waktunya : 20-30 detik |
10. | Bagaimanakah cara mengkaji pasien risiko jatuh ? | 1. Penilaian risiko jatuh dilakukan saat pengkajian awal dengan menggunakan metode pengkajian risiko jatuh yang telah ditetapkan oleh RS Royal progress. Penilaian risiko jatuh pada pasien anak menggunkan scoring HUMPTY DUMPTY dan pada pasien dewasa menggunakan scoring MORSE. 2. Pengkajian tersebut dilakukan oleh perawat dan kemudian dapat dijadikan dasar pemberian rekomendasi kepada dokter untuk tatalaksana lebih lanjut. 3. Perawat memasang stiker risiko berwarna KUNING di pergelangan tangan pasien dan mengedukasi pasien dan atau keluarga maksud pemasangan gelang tersebut. 4. SPO Pengkajian dan pencegahan pasien risisko jatuh 5. Pengkajian ulang dilakukan oleh perawat secara berkala sesuai hasil penilaian risiko jatuh pasien dan jika terjadi perubahan kondisi pasien atau pengobatan. |
11. | Apa yang dilakukan jika ada pasien yang jatuh ? | Dilakukan tatalaksana pasien jatuh dan membuat laporan insiden keselamatan pasien. |
2. HAK PASIEN DAN KELUARGA ( HPK ) | ||
No. | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Tahukah anda tentang bagaimana hak pasien di rumah sakit ? | Mayapada Hospital Tangerang bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu : 1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. 2. Pasien berhak informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. 4. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. 5. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. 6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. 8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit. 9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya. 10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan kompliksi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. 14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. 15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya. 16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. 17. Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengabn standar baik secara perdata maupun pidana. 18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan pertauran perundang – undangan. |
2. | Bagaimana prosedur pemberian informasi dan edukasi kepada pasien & keluarga? | Pemberian informasi dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan, dan diberikan oleh petugas dengan kompetensi yang sesuai yaitu PANITIA PKRS. |
3. | Bagaimana prosedur pemberian informed consent kepada pasien & keluarga? Siapa yang memberikan informed consent? Apa saja yang diinformasikan saat informed consent? | Persetujuan Tindakan Kedokteran (acuan : Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran dari Konsil Kedokteran Indonesia) § Pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien. SPO Pemberian Informed Consent § Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi. § Semua tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien dan atau § Keluarga setelah mendapat penjelasan yang cukup tentang hal--‐hal yang berkaitan dengan tindakan tersebut dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP). § Informed consent menginformasikan tentang : diagnosis (WD & DD), dasar diagnosis, tindakan kedokteran, indikasi tindakan, tata cara, tujuan, risiko, komplikasi, prognosis, alternatif & risiko. |
4. | Bagaimana pasien mendapatkan Informasi pelayanan kerohanian Di RS? | 1. Pelayanan kerohanian terdiri dari pelayanan kerohanian rutin dan atas permintaan. Pasien yang membutuhkan pelayanan kerohanian akan mengisi Formulir permintaan pelayanan kerohanian. 2. Kemudian perawat akan menghubung petugas terkait sesuai daftar yang ada. SPO Pelayanan Kerohanian |
5. | Bagaimana RS melindungi kebutuhan privasi pasien? | Saat dilakukan pemeriksaan, konsultasi, tatalaksana antar pasien akan dibatasi dengan tirai. SPO Perlindungan Kebutuhan Privasi Pasien |
6. | Bagaimana RS melindungi pasien Terhadap kekerasan fisik? | 1. Kriteria kekerasan fisik di lingkungan Rumah Sakit terdiri atas: pelecehan seksual, pemukulan, penelantaran dan pemaksaan fisik terhadap pasien baik yang dilakukan oleh penunggu pengunjung pasien maupun petugas. 2. Kecuali terdapat indikasi, petugas kesehatan dapat melakukan pemaksaan fisik (seperti pengekangan) sesuai standar medis dan etika rumah sakit yang berlaku. 3. Setiap petugas keamanan sudah terlatih untuk menangani hal tersebut. 4. Setiap pasien/pengunjung/karyawan yang berada dalam rumah sakit harus menggunakan tanda pengenal berupa gelang identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau name tag karyawan. SPO Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik |
7. | Bagaimana prosedur melindungi barang milik pasien? | SPO Perlindungan Barang Milik Pasien |
8. | Apa yang dilakukan RS jika pasien menolak/ memberhentikan tindakan (resusitasi) atau pengobatan yang diberikan? | 1. Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi. Keputusan untuk tidak melakukan RJP harus dicatat di Rekam medis pasien dan di formulir DO Not Resuscitate (DNR). 2. Formulir DNR harus diisi dengan lengkap dan disimpan di rekam medis pasien. Alasan diputuskannya tindakan DNR dan orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus dicatat di rekam medis pasien dan formulir DNR. Keputusan harus dikomunikasikan kepada semua orang yang terlibat dalam aspek perawatan pasien. SPO Penolakan Tindakan atau Pengobatan |
3. PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA ( PPK )
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Siapa yang memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga ? | Semua pemberian informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga diberikan oleh petugas yang berkompeten dan dikoordinasi oleh Panitia PKRS. |
2. | Bagaimana prosedur pemberian informasi atau edukasi kepada pasien & keluarga? | SPO Pemberian informasi atau edukasi |
3. | Bagaimana cara Anda mengetahui pencapaian keberhasilan edukasi yang diberikan? | Melakukan verifikasi bahwa pasien dan keluarga memahami edukasi yang diberikan. SPO Pemberian informasi atau edukasi |
4. | Apa bukti edukasi telah diberikan kepada pasien? | 1. Ada bahan materi yang diberikan kepada pasien dan atau keluarga 2. Ada dokumen pemberian edukasi berupa formulir pemberian edukasi yang ditandatangani oleh pemberi edukasi dan penerima edukasi. |
3. PENINGKATAN MUTU DAN
KESELAMATAN PASIEN
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Apakah definisi kejadian sentinel ? | 1. Insiden meliputi Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC) dan Kejadian Sentinel. 2. Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima seperti: operasi pada bagian tubuh yang salah. 3. Kejadian sentinel : o Kematian tidak terduga dan tidak terkait dengan perjalanan alamiah atau kondisi yang mendasari penyakitnya. Contoh bunuh diri o Kehilangan fungsi utama (major) secara permanen yang tidak terkait dengan perjalanan alamiah penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya o Salah lokasi, salah prosedur, salah pasien operasi o Penculikan bayi atau bayi yang dipulangkan bersama orang yang bukan orang tuanya. 4. Pelaporan insiden tidak boleh lebih dari 2 x 24 jam |
5. MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS ( MDGS )
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Apa yang anda ketahui tentang PONEK RS ? | 1. Rumah sakit melaksanakan program PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu. 2. Rumah sakit membentuk Tim/Panitia PONEK untuk menjalankan program PONEK RS. |
2. | Apa yang Anda ketahui tentang TB- ‐DOTS RS? | 1. Rumah sakit melaksanakan penanggulangan TB sesuai dengan pedoman strategi DOTS (Direct Observe Therapy Shortcourse) 2. Rumah sakit membentuk Tim/Panitia TB DOTS untuk menjalankan program 3. TB DOTS RS. |
6. AKSES KE PELAYANAN DAN
KOMUNITAS PELAYANAN ( APK )
NO | PERTANYAAN | JAWABAN | |
1. | Bagaimana prosedur skrining di IGD? | 1. Skrining dilakukan pada kontak pertama untuk menetapkan apakah pasien dapat dilayani oleh RS. 2. Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya. SPO Skrining Pasien | |
2. | Bagaimana prosedur penerimaan pasien rawat inap dan rawat jalan? | SPO Penerimaan Pasien Rawat Inap SPO Penerimaan Pasien Rawat Jalan | |
3. | Bagaimana prosedur triase ? | Rumah sakit melaksanakan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien sesuai dengan kegawatannya | |
4. | Bagaimana prosedur transfer yang berlaku di rumah sakit ? SPO Transfer Pasien Intra Rumah Sakit | ||
5. | Bagaimana prosedur pemulangan pasien? | Dalam 48 jam setelah pasien masuk,perawat akan membuat discharge planning pasien yang mencakup beberapa topik dan kriteria tentang bagaimana pasien akan dirawat setelah pulang. Hal ini didokumentasikan Di formulir pengkajian awal keperawatan rawat inap. | |
8. ASSESMEN PASIEN ( AP )
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Bagaimana prosedur pengkajian status gizi pasien di rumah sakit? | Status gizi dinilai dengan menggunakan criteria MUST (Malnutrition Universal Screening Tool) untuk mengidentifikasi dan menetalaksana Pasien dewasa yang mengalami gizi buruk, kurang gizi atu obesitas. |
9. PELAYANAN PASIEN ( PP )
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Bagaimana prosedur penyimpanan, penyajian dan pendistribusian makanan kepada pasien? | Makanan disiapkan dan disimpan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan. Makanan didistribusi secara tepat waktu dan memenuhi permintaan. SPO Penyimpanan, Penyajian dan Pendistribusian Makanan |
2. | Pesiapan Pasien Terminal | Rumah sakit memahami kebutuhan pasien yang unik pada akhir kehidupan. SPO Pelayanan Pasien Terminal |
10. MANAJEMEN PENGGUNAAN OBAT ( MPO )
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Apa saja daftar obat- obatan yang termasuk dalam NORUM? | Daftar obat--‐obatan LASA ( Look A ike Sound Alike ) dapat ditemukan di : SPO Obat--‐obatan Sound Alike Look Alike dan juga pada buku quality and safety. Contoh obat look alike adalah obat‐obat dengan tampilan yang mirip namun sebenarnya berbeda dosis (misalnya Amlodipin 5mg dan Amlodipin 10 mg). Sementara Contoh obat sound alike adalah azithromycin dan erythromycin (terdengar mirip). |
2. | Bagaimana kebijakan penyimpanan elektrolit pekat di RS? | Obat-obatan high alert (Kalium klorida 7,46% dalam ampul dan Natrium klorida 3% dalam kolf) hanya disimpan di ruang rawat intensif (ICU, NICU,HCU) ( di tempat yang ditandai dengan stiker merah). Obat high alert tersebut diberi stiker “high alert” berwarna merah dan khusus untuk larutan elektrolit pekat juga diberi penandaan stiker yang bertuliskan “ elektrolit pekat, harus diencerkan sebelum diberikan!”. |
3. | Bagaimana prosedur pengelolaan obat emergensi di rumah sakit ? | 1. Obat emergensi disimpan dalam troli/kit/lemari emergensi terkunci, diperiksa, dipastikan selalu tersedia dan harus diganti segera jika jenis dan jumlahnya sudah tidak sesuai lagi dengan daftar yang ditempel/digantung ditroli/kit/lemari emergensi. Perbekalan farmasi dan penguncian troli tersebut dikontrol oleh farmasi. 2. Troli akan dibuka 3 bulan sekali untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian perbekalan farmasi dengan daftar, ketepatan penyimpanan dan tanggal kadaluwarsa. |
4. | Bagaimana alur pelaporan insiden apabila terjadi Medication error ? | Baik dokter maupun perawat yang menemukan terjadinya medication error Boleh melaporkan kejadian tersebut. SPO Pelaporan Insiden |
5. | Bagaimanakah kebijakan RS tentang persyaratan Resep yang lengkap? | Resep harus memenuhi kelengkapan: 1. Nama pasien, tanggal lahir atau umur pasien (jika tidak dapat mengingat tanggal lahir, no rekam medik dan berat badan pasien (untuk pasien anak) 2. Nama dokter, tanggal penulisan resep dan ruang pelayanan 3. Mengisi kolom riwayat alergi obat pada bagian kanan atas lembar resep manual 4. Menuliskan tanda R/ pada setiap sediaan. Untuk nama obat tunggal ditulis dengan nama generik. Untuk obat kombinasi ditulis sesuai nama dalam Formularium, dilengkapi dengan bentuk sediaan obat (contoh: injeksi, tablet, kapsul, salep), serta kekuatannya (contoh: 500 mg, 1 gram) 5. Bila obat berupa racikan dituliskan nama setiap jenis/bahan obat dan jumlah bahan obat (untuk bahan padat : mikrogram, miligram, gram) dan untuk cairan: tetes, milliliter, liter. 6. Pencampuran beberapa obat dalam satu sediaan tidak dianjurkan, kecuali sediaan dalam bentuk campuran tersebut telah terbukti aman dan efektif. 7. Aturan pakai (frekuensi, dosis, rute pemberian). Untuk aturan pakai jika perlu atau prn atau “pro re nata”, harus dituliskan dosis maksimal dalam sehari. |
11. MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN
INFORMASI ( MKI )
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Adakah standarisasi singkatan dan simbol yang boleh dipakai di RS ini ? | RS telah mensosialisasikan standarisasi singkatan dan symbol yang boleh digunakan dalam pelayanan |
2. | Bagaimana cara RS melindungi berkas rekam Medis pasien dari kehilangan /kerusakan /penyalahgunaan? | Rumah sakit mengembangkan suatu kebijakan bahwa yang diberikan kewenangan mengakses rekam medis klinis pasien adalah para praktisi kesehatan yang memberikan layanan kepada pasien tersebut. |
12. KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF ( KPS )
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Dapatkah anda menjelaskan uraian jabatan anda ? | 1. Uraian jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program pegawai serta memberikan umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana. 2. Uraian jabatan staf bersifat personal tergantung pada jabatan yang dimiliki. 3. Secara umum uraian jabatan tersebut terdiri dari nama, jabatan, misi organisasi, misi jabatan, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, sifat jabatan, pelaksanaan tugas (uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang), 4. Nama jabatan bawahan langsung, korelasi jabatan, kondisi pelaksanaan kerja, 5. Persyaratan jabatan, kondisi fisik, butiran informasi lain dan surat tugas. 6. Uraian jabatan ini disimpan oleh bagian administrasi di masing-masing departemen/divisi/unit tempat bertugas dan salinannya harus dimiliki oleh setiap staf medis yang bersangkutan. |
13. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI ( PPI ) | ||
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Bagaimana pemilahan sampah medis dan non Medis / benda tajam /cair | Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit telah menetapkan Pemisahan sampah medis dan non medis. Sampah medis dibuang di tempat sampah medis berkantung plastic kuning Sampah non medis dibuang di tempat sampah non medis berkantung plastik hitam Sampah benda tajam dan Jarum dibuang di tempa sampah khusus yang tidak dapat tembus (puncture proof) dan tidak direuse yaitu safety box. Limbah cair dibuang di wastafel atau kloset |
2. | Apakah RS Menerapkan pemisahan Pasien infeksius dan non infeksius? | Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit telah menetapkan Pemisahan pasien infeksius dan non infeksius sesuai dengan SPO perawatan pasien di ruang isolasi infeksi. Pasien ditempatkan sesuai dengan sumber infeksi, apakah lewat kontak, airborne, dan droplet. |
14. MANAJEMEN FASILITAS DAN
KESELAMATAN ( MFK )
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Bagaimana prosedur penggunaan APAR ? | Prosedur penggunaan APAR (alat pemadam api ringan) : 1. Tarik keluar segel pengaman handle picu 2. Angkat nozel ke area bebas 3. Tekan handle picu sedikit sampai gas CO2 / powder keluar 4. Bawa APAR ke titik api 5. Arahkan nozel ke titik api dan tekan handle picu 6. Jarak APAR dengan titik api : 2 meter |
2. | Bagaimana Jalur Evakuasi ? | Sesuai dengan SPO yang telah ditetapkan dan petunjuk dari Tim MFK. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar