TIRAI ID

TIRAI ID
gorden, gorden minimalis, model gorden

Rabu, 11 Januari 2017

Mencermati Kewenangan Klinis Penata Anestesi Menurut PMK 18 Tahun 2016 Dan Prospek Kedepannya?

Instalasi-bedah-sentral
Medianers ~ Pada bulan April 2016 Mentri Kesehatan Nila Farid Moeloek menanda tangani Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Penata Anestesi. Yang mana peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor519/Menkes/Per/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (Ralat: yang dicabut PMK No. 31 Tahun 2013. Sedangkan PMK No.519 Tahun 2011 harus dibaca dan dimaknai sebagai Penata Anestesi).

Jadi, peraturan yang di pakai oleh Penata Anestesi dalam bekerja saat ini adalah Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang ruang lingkup kerja, serta tindakan mandiri dan tindakan kolaborasi Penata Anestesi di Rumah Sakit. Dalam peraturan tersebut, Penata Anestesi memiliki "senjata" namanya Asuhan Kepenataan yang lingkupnya dalam 3 kategori kecil, diantaranya :
  1. Praanestesi; 
  2. intraanestesi; 
  3. Dan, pascaanestesi. 
Apa saja ruang lingkup Asuhan Kepenataan?

Pelayanan Asuhan kepenataan praanestesi yaitu melakukan pengkajian pra anestesia yang meliputi: 
  • persiapan administrasi pasien;
  • pemeriksaan tanda-tanda vital;
  • pemeriksaan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan pasien baik secara inspeksi, palpasi, maupun auskultasi;
  • pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien;
  • analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien;
  • evaluasi tindakan penatalaksanaan pelayanan pra anestesia, mengevaluasi secara mandiri maupun kolaboratif;
  • mendokumentasikan hasil anamnesis/ pengkajian;
  • persiapan mesin anestesia secara menyeluruh setiap kali akan digunakan dan memastikan bahwa mesin dan monitor dalam keadaan baik dan siap pakai;
  • pengontrolan persediaan obat-obatan dan cairan setiap hari untuk memastikan bahwa semua obat-obatan baik obat anestesi maupun obat emergensi tersedia sesuai standar rumah sakit;
  • memastikan tersedianya sarana prasarana anestesia berdasarkan jadwal, waktu, dan jenis operasi tersebut.

Sedangkan, Pelayanan asuhan kepenataan intraanestesi sebagai berikut: 
  • pemantauan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan perencanaan teknik anestesi;
  • pemantauan keadaan umum pasien secara menyeluruh dengan baik dan benar;
  • pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan agar seluruh tindakan tercatat baik dan benar. 

Kemudian, Pelayanan Asuhan Kepenataan pascaanestesi meliputi: 
  • merencanakan tindakan kepenataan pasca tindakan anestesia; 
  • penatalaksanaan dalam manajemen nyeri sesuai instruksi dokter spesialis anestesi;
  • pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural;
  • pemantauan kondisi pasien pasca pemberian obat anestetika regional;
  • pemantauan kondisi pasien pasca pemberian obat anestetika umum; 
  • evaluasi hasil kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural;
  • evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesia regional; evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesia umum; 
  • pelaksanaan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat;
  • pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;
  • pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai pada tindakan anestesia selanjutnya.
Demikianlah, uraian tugas Penata Anestesi menurut Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2016 yang tertuang pada BAB III tentang Penyelenggaraan Praktik Keprofesian Penata Anestesi. Sedangkan tindakan kolaborasi atau tindakan pelimpahan wewenang Penata Anestesi diatur pada Pasal 12 hingga pasal 20, bahwa Penata Anestesi dapat melaksanakan pelayanan:

  • di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain; dan/atau berdasarkan penugasan pemerintah sesuai kebutuhan.

Di Pasal 13, Pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam rangka membantu pelayanan anestesi meliputi:
  • pelaksanaan anestesia sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesiologi; 
  • pemasangan alat monitoring non invasif; 
  • melakukan pemasangan alat monitoring invasif; 
  • pemberian obat anestesi;
  • mengatasi penyulit yang timbul; 
  • pemeliharaan jalan napas; 
  • pemasangan alat ventilasi mekanik; 
  • pemasangan alat nebulisasi; 
  • pengakhiran tindakan anestesia; dan
  • pendokumentasian pada rekam medik.

Di Pasal 14, menjelaskan tentang Pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam hal tidak terdapat dokter spesialis anestesiologi di suatu daerah. Dan, Pelayanan dalam rangka pelimpahan wewenang hanya dapat dilakukan oleh Penata Anestesi yang telah mendapat pelatihan. Pelayanan dalam rangka pelimpahan wewenang meliputi:
  • pelayanan anestesi sesuai dengan kompetensi tambahan yang diperoleh melalui pelatihan.
  • Pelatihan sebagaimana dimaksud harus terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah terdapat dokter spesialis anestesiologi, 
  • Sedangkan wewenang untuk melakukan pelayanan berdasarkan penugasan pemerintah tidak berlaku dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa;
  • Penata Anestesi dapat melakukan tindakan pelayanan anestesi di luar wewenangnya dalam rangka pertolongan pertama;
  • Pertolongan pertama ditujukan untuk mengurangi rasa sakit dan menstabilkan kondisi pasien;
  • Penata Anestesi wajib merujuk pasien kepada tenaga kesehatan yang berkompeten setelah pertolongan pertama selesai dilakukan.
Bila dicermati dengan seksama, Asuhan Kepenataan mandiri Penata Anestesi lebih berorientasi pada hal teknis pengelolaan administrasi, mesin dan obat, kemudian di tindakan kolaborasi Penata Anestesi berada di wilayah "cure" yakni tindakan medis invasif. Serta format Asuhan Kepenataan juga tidak dijelaskan.

Dalam hal ini, medianers berpandangan akan muncul suatu hari nanti masalah hukum atau "konflik" kepentingan antara Penata Anestesi dengan dokter anestesi. Sebab, Penata anestesi melalui Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2016  diberi kewenangan "abu-abu" atau direstui oleh permenkes memasuki tindakan "cure" yang mana adalah kewenangan medis. Seperti: Pada Pasal 20, Ayat 1, " Dalam melaksanakan praktik keprofesiannya, Penata Anestesi mempunyai kewajiban: ada 5 poin, salah satu diantaranya berbunyi, pada poin d "meminta persetujuan tindakan yang akan dilaksanakan kepada pasien." Artinya Penata direstui PMK 18 Tahun 2016 melakukan/ meminta pada pasien persetujuan tindakan dalam pemahamam penulis, persetujuan tindakan sama dengan informed content (persetujuan tindakan medis/ kedokteran).

Menurut Undang-Undang, Persetujuan tindakan medis ( informed content) adalah kewenangan dokter dan dokter gigi, hal tersebut diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Serta, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medik

Namun, saat ini mengingat tidak meratanya penyebaran serta langkanya tenaga dokter ahli anestesi masuk ke daerah kabupaten/ kota di luar pulau jawa, terutama DKI, maka kebijakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2016 dapat dimaklumi. 

Berjalannya waktu, apa bila telah banyaknya dokter ahli anestesi mengisi Rumah sakit daerah dan lancarnya distribusi serta meratanya penyebaran dokter anestesi ke daerah, maka Penata Anestesi berpotensi dipaksa meninggalkan wilayah abu-abu "cure" dan penata anestesi berpotensi mencaplok wilayah "care" karena kehilangan lahan "cure." Bila Penata Anestesi merembet ke wilayah "care" maka sebagaimana menurut Undang-Undang Keperawatan hal itu adalah wilayah Perawat. Dalam hal ini, Perawat Anestesi.
Terkait : Ada Apa Antara IPAI dan HIPANI
Untuk itu, PPNI melalui HIPANI haruslah segera melakukan lobi politik di level kementrian dan DPR untuk menerbitkan peraturan mentri kesehatan yang mengatur sebagai pedoman khusus ruang lingkup Asuhan Keperawatan Perawat Anestesi di Rumah Sakit, terutama di Instalasi Bedah Sentral dan unit terapi intensif, agar suatu hari nanti Penata Anestesi tidak mencaplok wilayah "care" yang mana ranahnya Perawat di Rumah Sakit. Dan, format Asuhan Keperawatan hendaknya jangan pula sampai dimodifikasi menjadi Asuhan Kepenataan. PPNI melalui HIPANI harus menegaskan melalui peraturan/ perundangan yang mengikat. Sekian.(AntonWijaya)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar