Medianers ~ Jagad maya dihebohkan oleh print screen pernyataan plt.kepala dinas kesehatan propinsi Bengkulu, drg. Edriwan Mansyur, MM yang diupload oleh netizen di beberapa grup/ komunitas FB dan WA. Nan paling heboh di grup Suara Perawat (Super).
Pernyataan drg.Eridwan Mansyur, MM di media terbitan hari selasa, (3/1) tertulis, "Bidan dan Perawat dilarang suntik pasien, meskipun kondisinya darurat. Larangan ini tertuang dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek Kedokteran." Pernyataan tersebut terbit di media cetak Bengkulu Ekspress berjudul Bidan dan Perawat Dilarang Suntik Pasien.
Terkait : Perawat Boleh Lakukan Tindakan Medis Bila Keadaan DaruratBahkan beritanya juga terbit di media online beralamat disini ( http://bengkuluekspress.com/bidan-dan-perawat-dilarang-suntik-pasien/ ) namun, tidak berapa lama, pemberitaan tersebut telah dihapus oleh bengkulu ekspress dan tanggal 6 Januari beritanya diralat baik di media cetak maupun online diganti dengan judul Bidan dan Perawat Boleh Suntik Pasien, Asal Sesuai SOP
Mengapa berita sebelumnya dihapus, kemudian diralat?
Jawabnya ada dua (2) kemungkinan, pertama, wartawan Bengkulu Ekspress tidak cermat dan lengkap mengutip pernyataan plt. Kepala dinas kesehatan propinsi Bengkulu sehingga drg. Eridwan Mansyur lakukan protes pada media tersebut, yang akhirnya berita diralat. Namun, biasanya media berizin dan berbadan hukum bila awak media salah kutip atau salah pemberitaan, maka media bersangkutan akan menyampaikan permintaan maaf dan mengklarifikasi sebagaimana mestinya.
Kemungkinan kedua, drg. Eridwan Mansyur diprotes oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah bengkulu terkait pernyataan yang bisa membuat lumpuh pelayanan kesehatan di Bengkulu, sebab di pemberitaan ralatan pernyataan pengurus IDI, PPNI dan IBI wilayah Bengkulu dihimpun dalam pemberitaan. Dan, terakhir, kritikan massive komunitas Suara Perawat (Super) di FB jelas mempengaruhi meluruskan pemberitaan (AntonWijaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar