Medianers ~ Mungkin pernah terpikir oleh pembaca, bagaimana caranya atau seperti apa prosedur saat pembedahan bilamana dokter ahli bedah beserta tim bedah dan anestesi mengalami kendala saat pembedahan berlangsung di kamar operasi. Kendala dimaksud seperti dibawah ini:
Ada suatu kejadian tindakan pembedahan terjadi diluar dugaan. Kondisi pasien tidak sesuai dengan diagnosa awal. Misal, sebelum operasi pasien didiagnosa hernia biasa. Tapi, setelah dilakukan tindakan pembedahan, ternyata mengalami kondisi parah, usus terjepit, menghitam dan tidak lagi berfungsi dengan normal. Seharusnya tindakannya adalah usus yang rusak/ tidak berfungsi dipotong dan dibuang. Namun, persetujuan tindakan operasi awal bukan memotong usus, tapi hanya mengatasi hernia.
Kemudian ada pula kondisi, mulanya pasien ditangani oleh dokter bedah dengan diagnosa pra bedah appendiksitis akut, ditandai dengan gejala khas nyeri akut pada perut sebelah kanan, kemudian demam, dll. Ketika pemeriksaan fisik, maupun penunjang, kuat dugaan pasien mengalami radang usus buntu. Setelah dilakukan tindakan pembedahan, ternyata pasien mengalami infeksi pada saluran tuba falopi sebelah kanan, yang seharusnya ditangani oleh dokter ahli kebidanan.
Lantas, bila didapat hal demikian bagaimana prosedur tindakan pembedahan selanjutnya?
Apabila dokter bedah sewaktu melakukan tindakan pembedahan, mendapatkan atau menemukan kelainan diluar keahliannya dan diluar diagnosa prabedah, maka yang harus ditindak lanjuti saat itu juga oleh dokter spesialis lain di bidangngnya, maka penemuan ini akan disampaikan dan dijelaskan ke pihak keluarga oleh dokter bedah primer, dan juga rencana untuk mengkonsultasikan hal ini kepada dokter lain di bidang tersebut.
Dan, apabila diagnosa praoperasi dengan diagnosa intra operasi tidak sesuai, dokter primer dan tim bedah akan mengkonfirmasi pada keluarga pasien, serta menjelaskan kondisi terkini. Saat diberi penjelasan, bisa saja keluarga diminta masuk kedalam kamar operasi, serta dijelaskan kondisi terkini keluarganya yang sedang ditolong. Bila keluarga tidak setuju untuk dikonsultasikan atau diberi tindakan lanjut, keluarga diminta menandatangani surat penolakan. Tim / ahli bedah primer menyelesaikan tindakan sesuai dengan kemampuannya dengan mengutamakan keselamatan pasien.
Apabila keluarga pasien setuju, maka dokter konsulen akan dihubungi sesuai dengan tata cara konsultasi cito (emergensi). Keluarga pasien menandatangani informed consent (persetujuan tindakan operasi). Dokter konsulen akan memberikan konsultasinya dan bila perlu, akan menindak lanjuti tindakan pembedahan langsung datang ke kamar operasi, tanpa dokter bedah primer atau bersama dengan dokter bedah primer dan tim.
Kemudian, setelah operasi selesai, ahli bedah primer dan dokter penerima konsul masing-masing membuat laporan operasi serta melengkapi formulir pemeriksaan lanjutan lainnya dan semua proses administrasinya. Demikianlah prosedur konsultasi pembedahan bila terjadi sesuatu hal diluar dugaan saat operasi / pembedahan sedang berlangsung.(AntonWijaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar