Medianers ~ Hiperkes adalah ilmu kesehatan dan keselamatan kerja yang mengurusi problematik kesehatan dan keselamatan pekerja secara menyeluruh.
Menyeluruh memiliki maksud bahwa setiap perusahaan melalui organisasinya harus berperan proaktif dalam menyelenggarakan usaha-usaha preventif untuk menyelesaikan segala masalah kesehatan dilingkungan kerja, mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya yang ada selain untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta memantau pelaksanaan program K3 lainnya.
Menyeluruh memiliki maksud bahwa setiap perusahaan melalui organisasinya harus berperan proaktif dalam menyelenggarakan usaha-usaha preventif untuk menyelesaikan segala masalah kesehatan dilingkungan kerja, mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya yang ada selain untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta memantau pelaksanaan program K3 lainnya.
Pentingnya sertifikasi kesehatan kerja atau hiperkes bagi dokter dan perawat perusahaan diatur pemerintah melalui PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1976 tentang Wajib Latih Hiperkes bagi dokter perusahaan dan PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1979 tentang wajib Latih Hiperkes bagi paramedis ( Perawat dan Bidan) perusahaan.
- Untuk mendapatkan sertifikasi sebagai Paramedis dan Dokter Hiperkes.
- Untuk meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan dan sebagai pemenuhan peraturan perundangan.
- Peraturan perundang-undangan kesehatan kerja
- Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Hazards Fisik, biologi, kimia, psikologi dan ergonomi
- Penyakit akibat kerja
- SMK3 dan Sistem Manajemen K3
- Sanitasi Industri
- Pelaporan kesehatan kerja
- Gizi Kerja dan Produktifitas kerja
- Toxikologi Industri
- Higyene Industri, termasuk Pengelolaan limbah
- Program Jamsostek
Pelatihan hiperkes berlangsung dari tanggal 21 November s.d 26 November 2016 (Bagi Dokter, Dokter Gigi).
Tanggal 21 November s.d 26 November 2016 (Bagi Perawat, Bidan).
Tempat: Balai Hiperkes dan Kesehatan Kerja Jogjakarta. Alamat: JL. Ireda NO 38 Yogyakarta 55152
Durasi Pelatihan Hiperkes
Dokter : 8 jam efektif, 6 hari kerja.
Waktu : Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Sertifikasi Pelatihan
Sertifikat Hiperkes dikeluarkan oleh Pusat K3 (Depnakertrans) Jakarta, akan diberikan kepada mereka yang lulus ujian dengan nilai minimal 60%, paling lambat 1 bulan setelah pelatihan.
Informasi lengkap, silahkan baca brosur atau hubungi Contact Person berikut: Lina (0856 2717 672). Toto Dinar W No.Hp/ Whatsapp: (0815 1607 192).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar